Regulasi dan Syarat Impor Mesin Industri serta Alat Berat dari Jepang ke Indonesia

Layanan Impor alat berat dari jepang ke indonesia

Diposting oleh: Fariz Dhana
👁 367 kali dikunjungi

Impor mesin industri dan alat berat dari Jepang ke Indonesia harus memperhatikan klasifikasi HS Code, status barang baru atau bekas, ketentuan Lartas, perizinan impor, dokumen kepabeanan, serta kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor. Untuk mesin bekas, persyaratannya dapat lebih ketat karena tunduk pada ketentuan Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).

Mengapa Regulasi Impor Mesin dari Jepang Perlu Dicek Sebelum Barang Dikirim?

Jepang merupakan salah satu sumber penting untuk mesin industri, peralatan manufaktur, komponen mesin, dan alat berat berkualitas tinggi. Namun, membeli barang dari supplier Jepang lalu langsung mengatur pengiriman ke Indonesia bukan berarti proses impornya otomatis dapat dilakukan.

Masalah utama biasanya bukan pada pengangkutan barang, melainkan pada kesesuaian antara barang secara fisik, HS Code, dokumen komersial, perizinan impor, dan ketentuan Lartas.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa impor untuk dipakai dilakukan menggunakan PIB dan importir wajib memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor serta ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Karena itu, pemeriksaan regulasi idealnya dilakukan sebelum mesin dimuat di Jepang, bukan setelah kontainer tiba di pelabuhan Indonesia.

Kesalahan pada tahap awal dapat menyebabkan perubahan dokumen, kebutuhan perizinan tambahan, pemeriksaan fisik, hingga risiko barang tertahan karena persyaratan impor belum terpenuhi.


Apa Saja Regulasi Utama yang Mengatur Impor Mesin dan Alat Berat?

Regulasi impor Indonesia tidak hanya ditentukan oleh satu peraturan. Untuk mesin industri dan alat berat, setidaknya terdapat beberapa lapisan pemeriksaan.

Salah satu regulasi penting yang berlaku saat ini adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025. JDIH Kementerian Perdagangan mencatat Permendag 16/2025 berstatus berlaku dan mencabut sejumlah regulasi impor sebelumnya.

Untuk barang dalam kondisi tidak baru, terdapat regulasi khusus yaitu Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3. Regulasi ini mengatur Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB), termasuk persyaratan berdasarkan kelompok barang, HS Code, usia, serta jenis importir.

Secara praktis, pemeriksaan dapat dirangkum sebagai berikut:

Aspek yang diperiksa Mengapa penting? HS Code Menentukan klasifikasi dan tarif serta menjadi dasar pengecekan Lartas Kondisi barang Mesin baru dan mesin bekas dapat memiliki persyaratan berbeda Usia mesin Untuk BMTB, batas usia dapat berbeda berdasarkan kelompok/HS Jenis importir Persyaratan dapat membedakan API-P, perusahaan pemakai langsung, rekondisi, atau kategori lain Lartas Menentukan apakah diperlukan izin, persetujuan impor, survey, atau dokumen teknis Dokumen komersial Menjadi dasar pemberitahuan impor dan pemeriksaan kepabeanan Regulasi teknis Beberapa mesin dapat memiliki persyaratan dari kementerian/lembaga teknis Kepabeanan Menentukan PIB, pungutan impor, pemeriksaan dan pengeluaran barang

Dengan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa semua mesin industri atau semua alat berat dari Jepang memiliki satu persyaratan impor yang sama.


Bagaimana Cara Menentukan Apakah Mesin dari Jepang Boleh Diimpor?

Langkah pertama adalah menentukan HS Code secara tepat.

HS Code tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan nama komersial seperti “industrial machine”, “excavator”, “press machine”, atau “used machinery”. Spesifikasi, fungsi, konstruksi, kapasitas, cara kerja, dan karakteristik barang dapat memengaruhi klasifikasinya.

Setelah HS Code diperoleh, importir perlu mengecek ketentuan yang berlaku untuk kode tersebut.

Apa yang harus diperiksa dari HS Code?

  • Uraian barang berdasarkan BTKI.
  • Bea masuk.
  • Pajak dalam rangka impor.
  • Larangan dan/atau pembatasan (Lartas).
  • Persetujuan atau perizinan impor.
  • Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis apabila dipersyaratkan.
  • Ketentuan kementerian/lembaga teknis terkait.
  • Ketentuan khusus untuk barang baru atau tidak baru.

Sistem Indonesia National Single Window (INSW) menyediakan informasi berdasarkan HS Code, termasuk informasi Lartas. Dalam mekanisme SSm Impor, data barang dapat dihubungkan dengan HS Code untuk menampilkan informasi Lartas yang relevan.

Mengapa HS Code menjadi titik awal yang sangat penting?

Karena satu istilah komersial dapat mencakup beberapa jenis barang dengan klasifikasi berbeda.

Contohnya, “mesin industri” dapat mencakup mesin pengolah, mesin pembentuk, mesin pemotong, mesin pengelasan, mesin pengangkat, atau peralatan mekanis lainnya. Masing-masing dapat mempunyai HS Code dan perlakuan impor yang berbeda.

Karena itu, jangan mengurus pengiriman berdasarkan nama barang saja.


Apa Aturan Impor Mesin Bekas dari Jepang?

Inilah bagian yang paling perlu diperhatikan apabila perusahaan berencana membeli mesin second-hand dari Jepang.

Permendag 24/2025 mendefinisikan BMTB sebagai barang modal yang masih layak pakai atau dapat direkondisi, diremanufaktur, atau digunakan kembali dan bukan merupakan skrap. Regulasi tersebut mengatur kelompok barang yang dapat diimpor dalam kondisi tidak baru beserta persyaratannya.

Artinya, istilah “mesin bekas” tidak otomatis berarti bebas impor.

Sebaliknya, importir perlu memastikan:

  1. Mesin termasuk barang yang diperbolehkan.
  2. HS Code sesuai dengan daftar yang diatur.
  3. Usia mesin memenuhi ketentuan jika ada batas usia.
  4. Importir memenuhi kategori yang dipersyaratkan.
  5. Persetujuan Impor (PI) tersedia apabila diwajibkan.
  6. Laporan atau verifikasi teknis tersedia apabila dipersyaratkan.
  7. Dokumen barang sesuai dengan kondisi aktual.

Apakah semua mesin bekas dibatasi usia 5 tahun?

Tidak.

Salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahan adalah menganggap semua mesin bekas hanya boleh berusia maksimal lima tahun.

Lampiran Permendag 24/2025 menunjukkan bahwa BMTB dikelompokkan berdasarkan HS dan dapat memiliki batas usia berbeda, misalnya kelompok dengan batas 5, 10, 15, 20, 25 tahun, maupun kategori tertentu tanpa batas usia. Karena itu, usia maksimum harus diperiksa berdasarkan HS Code dan kategori barang yang tepat, bukan menggunakan satu angka untuk semua mesin.

Ini menjadi sangat penting ketika perusahaan hendak membeli mesin produksi bekas yang telah digunakan selama beberapa tahun di Jepang.


Bagaimana dengan Lartas Alat Berat Jepang ke Indonesia?

Lartas alat berat Jepang ke Indonesia harus diperiksa berdasarkan HS Code dan spesifikasi alat berat tersebut.

Tidak cukup hanya menyebut barang sebagai excavator, bulldozer, wheel loader, crane, forklift, atau alat berat lainnya.

Pemeriksaan Lartas harus dilakukan terhadap barang yang sebenarnya akan diimpor.

Checklist pemeriksaan Lartas

Pemeriksaan Yang perlu dipastikan HS Code Sudah diklasifikasikan dengan benar Status barang Baru atau tidak baru Merek/model Sesuai dengan invoice dan spesifikasi Tahun produksi Sesuai dokumen dan ketentuan BMTB bila berlaku Fungsi alat Sesuai uraian HS Negara asal Jepang atau negara asal sebenarnya Negara muat Jepang atau lokasi konsolidasi Perizinan Sudah tersedia jika diwajibkan Verifikasi teknis Dilakukan apabila menjadi persyaratan Dokumen Konsisten antara supplier, shipping, dan customs

INSW sendiri menggunakan HS Code sebagai basis untuk menampilkan informasi Lartas, sehingga pemeriksaan kode tarif merupakan langkah penting sebelum proses importasi berjalan.


Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Impor Mesin dari Jepang?

Dokumen impor dapat berbeda berdasarkan jenis barang, skema perdagangan, dan persyaratan regulasi yang berlaku.

Namun, secara umum, importir perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Commercial Invoice.
  • Packing List.
  • Bill of Lading (B/L) untuk pengiriman laut.
  • Airway Bill (AWB) untuk pengiriman udara.
  • PIB.
  • Dokumen identifikasi atau spesifikasi barang.
  • Dokumen pemenuhan Lartas apabila dipersyaratkan.
  • Persetujuan Impor apabila diwajibkan.
  • Dokumen asal barang apabila diperlukan.
  • Dokumen teknis atau hasil verifikasi apabila diwajibkan.

Bea Cukai menyebut invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, serta dokumen pemenuhan persyaratan impor sebagai contoh dokumen pelengkap pabean.

Bagaimana jika mesin berasal dari Jepang?

Selain dokumen komersial, importir juga dapat mempertimbangkan fasilitas perdagangan berdasarkan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) apabila transaksi dan barang memenuhi ketentuan asal barang serta persyaratan tarif preferensi.

IJEPA merupakan perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang yang mulai berlaku pada 1 Juli 2008. Skema ini mencakup perdagangan barang dan ketentuan asal barang.

Untuk penggunaan preferensi tarif, dokumen asal barang harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam skema IJEPA. Format Certificate of Origin terkait IJEPA dikenal sebagai Form IJEPA, dengan informasi antara lain eksportir, importir, uraian barang, HS tariff classification, kriteria asal barang, dan nomor invoice.

Namun, Certificate of Origin bukan pengganti izin impor atau persyaratan Lartas.

Ini merupakan dua aspek berbeda yang perlu diperiksa secara terpisah.


Bagaimana Proses Impor Mesin dari Jepang Sampai Barang Keluar dari Pelabuhan?

Secara umum, prosesnya dapat disusun menjadi beberapa tahap.

1. Identifikasi barang

Importir memberikan informasi lengkap kepada freight forwarder atau customs specialist:

  • Nama mesin.
  • Merek dan model.
  • Nomor seri.
  • Tahun produksi.
  • Kondisi baru/bekas.
  • Fungsi mesin.
  • Spesifikasi teknis.
  • Jumlah/unit.
  • Nilai transaksi.
  • Negara asal.
  • Lokasi supplier di Jepang.

2. Klasifikasi HS Code

Spesifikasi tersebut digunakan untuk menentukan klasifikasi HS yang sesuai.

Tahap ini menjadi dasar untuk mengecek tarif, Lartas, dan persyaratan teknis.

3. Pemeriksaan regulasi

Setelah HS Code ditentukan, lakukan pengecekan:

  • Permendag.
  • INSW.
  • Ketentuan Bea Cukai.
  • Ketentuan kementerian teknis.
  • Persyaratan BMTB jika barang bekas.
  • Persyaratan PI atau dokumen lain.

4. Persiapan dokumen

Dokumen supplier perlu disesuaikan dengan kebutuhan kepabeanan Indonesia.

Kesalahan seperti perbedaan model, jumlah, berat, nilai transaksi, atau uraian barang antara invoice, packing list, dan dokumen transportasi dapat meningkatkan risiko proses pemeriksaan.

5. Pengaturan pengiriman dari Jepang

Setelah persyaratan impor dinyatakan siap, barulah pengiriman dapat diatur.

Untuk kebutuhan B2B, perusahaan dapat menggunakan layanan import door-to-port dari Osaka Jepang ke Jakarta agar koordinasi pengiriman internasional dan kebutuhan logistik dari origin ke pelabuhan tujuan dapat dikelola secara lebih terstruktur.

6. Penyampaian PIB

Untuk impor untuk dipakai, importir menyampaikan PIB berdasarkan dokumen pelengkap pabean.

Bea Cukai menggunakan mekanisme manajemen risiko dalam menentukan jalur pengeluaran, termasuk Jalur Merah dan Jalur Hijau.

7. Pembayaran pungutan impor

Importir bertanggung jawab atas penghitungan dan pembayaran Bea Masuk, Cukai jika relevan, serta Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Pemeriksaan dan pengeluaran barang

Apabila ditetapkan Jalur Merah, dapat dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum barang mendapatkan persetujuan pengeluaran.

Dokumen pelengkap pabean juga harus disampaikan sesuai ketentuan dan tenggat yang ditetapkan.


Apa Risiko Jika Mesin Dikirim Sebelum Lartas Dicek?

Mengirim mesin terlebih dahulu lalu mencari tahu persyaratannya setelah barang tiba merupakan pendekatan yang berisiko.

Beberapa konsekuensi yang mungkin muncul antara lain:

  • Dokumen impor harus diperbaiki.
  • Perizinan tambahan harus dipenuhi.
  • Barang membutuhkan pemeriksaan fisik.
  • Proses clearance menjadi lebih panjang.
  • Timbul biaya penyimpanan atau handling tambahan.
  • Jadwal produksi perusahaan dapat terganggu.
  • Barang berpotensi tidak dapat dikeluarkan apabila ketentuan impor tidak terpenuhi.

Untuk mesin industri bernilai tinggi, risiko tersebut dapat menjadi lebih serius karena keterlambatan satu unit mesin dapat berdampak pada commissioning, instalasi, atau jadwal produksi.

Karena itu, pendekatan yang lebih aman adalah pre-shipment compliance check.


Bagaimana Cara Mengurangi Risiko Impor Mesin Bekas dari Jepang?

Untuk perusahaan yang rutin melakukan impor, proses pemeriksaan sebaiknya dibuat sebagai checklist sebelum supplier mengirim barang.

Gunakan alur pre-shipment check

Barang → Spesifikasi → HS Code → Lartas → Status Baru/Bekas → Perizinan → Dokumen → Shipping → Customs Clearance

Jangan membalik proses tersebut menjadi:

Barang dikirim → tiba di Indonesia → baru mencari tahu boleh atau tidak.

Untuk mesin bekas, tambahkan pemeriksaan khusus:

  • Tahun pembuatan.
  • Nomor seri.
  • Kondisi mesin.
  • Foto aktual.
  • Manufacturer.
  • Model.
  • Spesifikasi teknis.
  • Riwayat penggunaan bila diperlukan.
  • Kesesuaian dengan ketentuan BMTB.
  • Persyaratan PI.
  • Persyaratan survey/verifikasi teknis bila berlaku.

Dengan cara tersebut, freight forwarding bukan hanya berfungsi sebagai pengangkut barang, tetapi menjadi bagian dari koordinasi supply chain dan compliance proses impor.


Perspektif GF Lines: Mengapa HS Code dan Dokumen Harus Dicek Sebelum Booking Shipment?

Dalam praktik freight forwarding internasional, masalah import clearance sering kali berawal dari informasi barang yang tidak lengkap sejak tahap quotation atau booking.

GF Lines memandang proses impor B2B sebagai rangkaian yang saling terhubung: identifikasi barang, klasifikasi, compliance, pengaturan origin, freight, customs clearance, hingga pengiriman ke tujuan.

Untuk pengiriman dari Jepang, informasi seperti nama mesin, model, kondisi barang, tahun produksi, dimensi, berat, nilai, dan lokasi supplier sebaiknya tersedia sejak awal.

Hal tersebut memungkinkan pemeriksaan dilakukan sebelum barang masuk ke tahap pengiriman internasional.

Perlu dipahami juga bahwa dokumen seperti Invoice, Packing List, B/L atau AWB, dan dokumen asal barang bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar pemberitahuan impor dan pemeriksaan kepabeanan.

GF Lines dapat membantu perusahaan mengoordinasikan kebutuhan freight forwarding, ekspor-impor, sea freight, air freight, customs clearance, warehousing, serta transportation sesuai karakteristik pengiriman.

Untuk kebutuhan pengiriman B2B dari Jepang, termasuk origin Osaka menuju Jakarta, proses dapat dirancang berdasarkan jenis cargo, volume, kondisi barang, kebutuhan jadwal, dan persyaratan impor.


Checklist Singkat Sebelum Impor Mesin atau Alat Berat dari Jepang

DeliveryBagaimana barang dikirim dari pelabuhan ke lokasi proyek/pabrik?

Tahap Pertanyaan yang harus dijawab 1.
Identifikasi Apa merek, model, fungsi dan spesifikasi mesin? 2.
Kondisi Apakah barang baru atau bekas? 3.
Usia Jika bekas, berapa tahun sejak dibuat? 4.
HS Code Apa klasifikasi HS yang tepat? 5.
Lartas Apakah HS tersebut terkena Lartas? 6.
Importir Apakah status dan perizinan importir sesuai? 7.
BMTB Jika bekas, apakah memenuhi ketentuan BMTB? 8.
Dokumen Apakah Invoice, Packing List, B/L/AWB dan dokumen lainnya konsisten? 9.
Origin Apakah tersedia dokumen asal barang yang diperlukan? 10.
Shipping Apakah metode dan rute pengiriman sesuai dengan karakter cargo? 11.
Customs Apakah PIB dan clearance dapat diproses sesuai ketentuan? 12.

Checklist tersebut tidak menggantikan pengecekan regulasi terhadap HS Code aktual. Ketentuan Lartas dan persyaratan teknis dapat berubah, sehingga verifikasi pada sistem dan regulasi yang berlaku tetap diperlukan.


FAQ Regulasi Impor Mesin dan Alat Berat dari Jepang

Apakah mesin bekas dari Jepang boleh diimpor ke Indonesia?

Sebagian mesin atau barang modal dalam kondisi tidak baru dapat diimpor, tetapi tidak berarti seluruh mesin bekas otomatis diperbolehkan. Kelayakan impor harus diperiksa berdasarkan HS Code, kelompok BMTB, usia, status importir, dan persyaratan perizinan yang berlaku.

Apakah semua alat berat bekas harus berusia maksimal 5 tahun?

Tidak. Batas usia tidak bersifat universal untuk semua BMTB. Permendag 24/2025 membagi barang berdasarkan kelompok dan HS Code dengan batas usia yang dapat berbeda.

Apakah alat berat dari Jepang pasti terkena Lartas?

Tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan negara asal atau nama “alat berat”. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan HS Code dan spesifikasi barang aktual melalui sistem informasi Lartas yang relevan.

Apakah Certificate of Origin Jepang wajib untuk semua impor?

Tidak selalu. Dokumen asal barang bergantung pada kebutuhan transaksi dan skema tarif yang digunakan. Apabila importir ingin memanfaatkan fasilitas tarif berdasarkan IJEPA, ketentuan asal barang dan dokumen preferensi harus dipenuhi.

Apakah freight forwarder bisa membantu pemeriksaan impor?

Freight forwarder dapat membantu koordinasi dokumen, pengangkutan, dan proses logistik serta customs clearance sesuai lingkup layanan. Namun, keputusan mengenai perizinan dan kepatuhan tetap harus didasarkan pada regulasi serta data barang yang sebenarnya.


Konsultasikan Rencana Impor Mesin Jepang Anda Sebelum Barang Dikirim

Jika perusahaan Anda sedang merencanakan impor mesin industri, mesin produksi, spare part, atau alat berat dari Jepang, sebaiknya lakukan pengecekan HS Code, status barang, Lartas, dan dokumen terlebih dahulu sebelum supplier melakukan shipment.

GF Lines dapat menjadi partner logistik untuk membantu mengoordinasikan kebutuhan freight forwarding dan pengiriman internasional B2B, termasuk pengiriman dari Jepang ke Indonesia serta kebutuhan customs clearance dan distribusi setelah barang tiba.

Untuk konsultasi awal mengenai kebutuhan pengiriman Anda, hubungi GF Lines melalui WhatsApp:

WhatsApp: 6285199110760
WhatsAppHubungi Kami

Khusus pengiriman dari Jepang, Anda juga dapat melihat informasi mengenai layanan import door-to-port dari Osaka Jepang ke Jakarta untuk memahami alur layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan cargo B2B.

Jika Anda sudah memiliki nama mesin, model, tahun produksi, jumlah unit, lokasi supplier di Jepang, serta perkiraan berat atau volume, informasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar konsultasi awal untuk menentukan langkah logistik dan compliance yang perlu diperiksa sebelum shipment.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *